
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, Makassar BERJASA bukan sekadar program jaminan sosial, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari.
Program ini menyasar pekerja sektor informal yang rentan kehilangan sumber nafkah akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Penerima manfaatnya mencakup pedagang kecil, nelayan, buruh harian, pekerja seni, pekerja keagamaan, dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan APBD, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada sekitar 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
“Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan kepada keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” tegasnya.
Peserta Makassar BERJASA memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya mencakup santunan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkot Makassar juga memperluas perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sasaran 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan. Program ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi bagi peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.





