
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai mencapai Rp45,21 triliun.
Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali dikumpulkan pada 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.





