
Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui upaya tersebut, DJP berkomitmen memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.(*)





