
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto yang berlandaskan prinsip syariah melalui penyusunan peta jalan atau roadmap pengembangan IAKD Syariah untuk periode 2027–2028.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam keynote speech Seminar dan Round Table Discussion bertajuk “Pemenuhan Prinsip Syariah terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto”, yang merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Ballroom Lotus A, Hotel Four Points by Sheraton Makassar.
Adi menjelaskan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan keuangan digital berbasis syariah. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai sekitar 245 juta jiwa atau 87 persen dari total populasi, Indonesia memiliki basis pasar dan ekosistem yang kuat untuk mendorong inovasi layanan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah.
Potensi tersebut turut didukung posisi Indonesia yang berada di peringkat keempat dalam Global Islamic Fintech Index 2025, pangsa pasar keuangan syariah nasional sebesar 11,22 persen per Maret 2026, serta sekitar 212 juta masyarakat yang telah terhubung dengan internet.
Menurutnya, pengembangan IAKD Syariah bukan sekadar menambah variasi produk keuangan digital, tetapi juga menghadirkan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas inklusi keuangan, membuka partisipasi investasi, serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan kaidah dan prinsip syariah.
Dari sisi perkembangan industri, OJK mencatat hingga 3 Oktober 2026 telah menerima 387 permohonan konsultasi regulatory sandbox. Selain itu, terdapat sembilan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJ) dalam ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan.
Masing-masing satu penyelenggara PKA dan PAJ telah memperoleh izin usaha, sementara delapan PKA dan 15 PAJ lainnya masih berstatus terdaftar. Sepanjang 2026, layanan PKA telah mencatat lebih dari 298,67 juta permintaan koneksi, sedangkan layanan PAJ mencapai sekitar 20,14 juta permintaan.
Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam perdagangan aset kripto juga terus meningkat. Hingga September 2026, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 23,48 juta, dengan nilai transaksi spot sebesar Rp35,56 triliun dan transaksi derivatif sebesar Rp5,48 triliun selama September 2026.
Adi menegaskan, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, serta peningkatan literasi masyarakat agar perkembangan industri dapat memberikan manfaat secara luas tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti perkembangan penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital di tingkat internasional. Salah satunya di Malaysia, melalui Securities Commission Malaysia yang mengembangkan pendekatan penilaian kesesuaian syariah terhadap aset digital melalui Shariah Advisory Council.
Selain itu, sejumlah platform perdagangan aset digital global telah mengembangkan produk berbasis akad syariah, termasuk mekanisme wakalah. Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa sertifikasi syariah yang diperoleh suatu produk di luar negeri tidak serta-merta membuat produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.
Menurutnya, setiap produk aset keuangan digital memiliki karakteristik, manfaat ekonomi, mekanisme transaksi, dan risiko yang berbeda sehingga pemenuhan prinsip syariah harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui label atau sertifikasi.
Ia menilai, kejelasan aset dasar (underlying asset), kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan menjadi aspek penting dalam memastikan suatu produk benar-benar memenuhi prinsip syariah.
Dari sisi regulasi, pengembangan inovasi keuangan digital berbasis syariah memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
Sebagai langkah penguatan, OJK juga telah melakukan penelitian mengenai pemenuhan prinsip syariah terhadap aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk melalui survei literasi dan kebutuhan konsumen. OJK turut menginisiasi diskusi bersama DSN-MUI, kalangan akademisi, asosiasi, serta pelaku industri untuk memperoleh masukan dalam penyusunan arah kebijakan ke depan.
Ke depan, penyusunan roadmap IAKD Syariah 2027–2028 akan dilakukan secara bertahap dan terukur bersama para pemangku kepentingan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman karakteristik serta risiko produk, dan penguatan koordinasi dengan lembaga terkait.
OJK juga membuka ruang kajian terhadap sejumlah model pengembangan aset digital berbasis syariah, di antaranya tokenisasi sukuk, tokenisasi emas, serta tokenisasi aset riil yang memiliki manfaat ekonomi dan struktur transaksi yang jelas.
Adi menekankan bahwa inovasi keuangan digital harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerapan prinsip syariah perlu diperhatikan sejak tahap perancangan produk, termasuk kejelasan aset dasar, ketepatan akad, transparansi, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen.
Melalui forum diskusi dalam rangkaian IIFS 2026 ini, OJK berharap terbangun kolaborasi antara regulator, lembaga syariah, pelaku industri, asosiasi, dan akademisi untuk memperkuat landasan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah di Indonesia. (*)





