
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah, memperkuat komitmen integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta pelaksanaan tugas dan pelayanan publik sehari-hari.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Munafri mengatakan, penguatan integritas menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menunjukkan keselarasan antara perkataan dan tindakan, sekaligus menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dibandingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK RI, Tri Budi Rochmanto, serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.
Dalam kesempatan itu, Munafri menyatakan kesiapan Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi dari lembaga pengawasan, termasuk KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menjelaskan, penguatan integritas perlu diterapkan melalui dua aspek, yakni dimensi internal dalam lingkungan pemerintahan dan dimensi eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dimensi internal, seluruh aparatur dituntut menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan kejujuran, sekaligus menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut mencakup pengelolaan konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi dan suap, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
Sementara pada dimensi eksternal, Pemkot Makassar berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan adil, serta memastikan tidak adanya praktik pungutan liar.
Terkait sejumlah anomali yang ditemukan dalam evaluasi tata kelola pemerintahan, Munafri memastikan seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit secara lebih mendalam.
Ia juga meminta Inspektorat berperan aktif mengawal proses pemeriksaan agar setiap temuan dapat dijelaskan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan OPD hingga unsur legislatif, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar. Penandatanganan disaksikan langsung oleh perwakilan KPK RI dan Kemendagri.
Sementara itu, Boyke Martz Siagian mengapresiasi kolaborasi antara Kemendagri, KPK, Wali Kota, DPRD, Sekretaris Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai anomali dalam tata kelola keuangan daerah serta perbaikan apabila ditemukan kekeliruan. Kemendagri, kata dia, akan terus memberikan masukan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembenahan tersebut.
Boyke berharap langkah penguatan integritas yang dilakukan Pemkot Makassar dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih akuntabel. (*)





