BusinessCommunityMakassarNews

OJK Mengajar di Unhas, Mahasiswa Dibekali Pemahaman Sektor Jasa Keuangan dan Risiko Investasi Ilegal

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kuliah umum untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai sektor jasa keuangan, termasuk mengenali risiko investasi dan pinjaman ilegal.

Kegiatan bertajuk “Kenali, Pahami, dan Jelajahi OJK dan Sektor Jasa Keuangan” tersebut menghadirkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan B. Sasongko, sebagai pemateri utama. Kuliah umum berlangsung di Arsyad Rasyid Lecture Theatre, Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (3/11/2026).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana Unhas, Prof. Subehan, S.Si., M.Pharm.Sc., Ph.D., Apt., mengatakan, keterlibatan praktisi dalam kegiatan akademik menjadi bagian penting dari pengembangan kurikulum perguruan tinggi.

Menurutnya, pengalaman langsung dari para praktisi dapat memberikan perspektif yang berbeda dari pembelajaran berbasis teori di ruang kelas. Hal ini juga sejalan dengan program nasional Praktisi Mengajar serta kebijakan kurikulum baru Unhas yang mendorong keterlibatan praktisi dalam proses perkuliahan.

Ia menilai, kolaborasi tersebut turut mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan ambisi Unhas untuk memperkuat posisi di tingkat internasional. Peringkat universitas yang sebelumnya berada di kisaran seribuan kini telah meningkat ke kisaran 800-an, dengan target menembus 500 besar dunia.

BACA JUGA  OJK Sampaikan Pengunduran Diri Ketua Dewan Komisioner dan Pejabat Pengawas Pasar Modal

Karena itu, Prof. Subehan berharap kemitraan dengan OJK dan berbagai lembaga lainnya dapat terus dikembangkan untuk memperkaya pengalaman belajar mahasiswa.

Kuliah umum ini merupakan bagian dari program OJK Mengajar: Berbagi Ilmu, Menginspirasi Masa Depan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-15 OJK pada 2026.

Dalam pemaparannya, Hernawan menjelaskan tiga mandat utama OJK, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Mandat tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan atau multifinance, hingga lembaga simpan pinjam.

Ia juga menjelaskan peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain menjalankan fungsi pengawasan di tingkat nasional, OJK turut mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pengembangan potensi ekonomi daerah. Salah satunya melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), yang diarahkan untuk mendukung komoditas unggulan di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Di hadapan mahasiswa, Hernawan juga menekankan pentingnya prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

BACA JUGA  Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dan Kehumasan di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan

Prinsip legal mengharuskan masyarakat memastikan lembaga dan produk keuangan memiliki izin serta berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang. Sementara prinsip logis menuntut masyarakat mencermati kewajaran setiap penawaran, terutama imbal hasil investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Ini tugas OJK untuk menyampaikan hal ini kepada mahasiswa, karena teman-teman inilah yang akan menjadi agen perubahan,” ujar Hernawan.

Kuliah umum berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, sementara OJK juga membuka ruang bagi pihak kampus untuk memberikan masukan terkait pengembangan sektor jasa keuangan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami fungsi dan peran OJK, tetapi juga memiliki kemampuan lebih baik dalam mengambil keputusan keuangan serta mengenali berbagai potensi penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan sejumlah tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, SDG 8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button