
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Calon pasien wajib menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi ketentuan kesehatan sesuai jenis tindakan operasi.
Untuk operasi celah bibir, pasien harus berusia minimal tiga bulan dengan berat badan sekurang-kurangnya lima kilogram. Sementara itu, operasi celah langit-langit diperuntukkan bagi pasien berusia minimal 18 bulan. Seluruh calon pasien juga harus berada dalam kondisi kesehatan umum yang baik.
Pelaksanaan kegiatan diawali pada Jumat (6/11/2026) dengan pendaftaran ulang dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter gigi, penyakit dalam, serta dokter anak. Calon pasien selanjutnya menjalani pemeriksaan akhir oleh dokter anestesi dan bedah mulut sebelum dilakukan pemetaan serta penjadwalan operasi.
Tindakan operasi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) dalam tiga gelombang. Setelah operasi, pasien akan menjalani pemulihan di ruang pemulihan sebelum dipindahkan kembali ke ruang rawat inap.
Pada Minggu (8/11/2026), tim medis akan melakukan pemeriksaan pascaoperasi. Agenda juga mencakup kunjungan jajaran direksi RSUD Daya Makassar serta penyerahan bingkisan kepada pasien.





