
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan langkah untuk memastikan keberlanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar secara virtual dari Ruang Kerja Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).
Rapat yang diselenggarakan Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI tersebut membahas penyesuaian regulasi penyelenggaraan PSEL, dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Munafri menegaskan, setiap tahapan penyesuaian kerja sama harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemkot Makassar, kata dia, akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas wali kota yang akrab disapa Appi tersebut.
Sebagai tindak lanjut perubahan regulasi, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sekaligus merumuskan peluang kerja sama baru dengan mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pemkot Makassar juga telah menyampaikan surat pengakhiran kerja sama kepada pihak-pihak terkait. Namun, proses tersebut diwarnai perbedaan pandangan karena pihak pemenang tender sebelumnya berharap tetap dapat melanjutkan proyek melalui skema regulasi yang baru.
Di luar persoalan administrasi dan regulasi, Pemkot Makassar kini menunggu kedatangan tim teknis Badan Pengelola Investasi Danantara untuk melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas PSEL.
Menurut Munafri, peninjauan tersebut penting untuk memastikan kelayakan lokasi sekaligus mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Evaluasi lapangan nantinya mencakup aspek teknis, pemenuhan jarak zona penyangga (buffer zone), kemungkinan perluasan lahan, hingga kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.
Langkah ini menjadi perhatian karena rencana lokasi pembangunan PSEL sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian warga. Karena itu, pemerintah kota ingin memastikan hasil evaluasi tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat.
Munafri mengatakan, hasil survei Danantara akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota dalam menentukan kebijakan dan langkah lanjutan proyek tersebut.
Meski masih melalui sejumlah tahapan evaluasi, Pemkot Makassar tetap memandang PSEL sebagai salah satu alternatif solusi jangka panjang untuk menangani persoalan persampahan di kota ini.
Ia menegaskan, keberlanjutan proyek harus dipastikan melalui proses yang terukur dengan mengedepankan kepastian hukum, kelayakan pembangunan, serta penerimaan dan kondisi sosial masyarakat. (*)





