
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR- Para penyandang disabilitas memiliki hak sama dalam mengakses layanan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan- OJK melalui Pedoman SETARA memastikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan bisa mematuhi regulasi, serta mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK saat peringatan hari Disabilitas Internasional pada Desember 2024 lalu. Diikuti sekitar 80 orang peserta perwakilan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan .
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo menyampaikan Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam aspek penting yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.





