NasionalNews

Perpres Tata Kelola MBG Segera Terbit,Puan Minta Sistem Diperbaiki Total

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai respons atas sejumlah insiden keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah. Inisiasi ini mendapat sorotan dan dorongan kuat dari sejumlah pihak, termasuk dari Ketua DPR, Puan Maharani, yang mendesak agar sistem tata kelola direformasi secara menyeluruh.

Puan Maharani menyatakan bahwa penerbitan Perpres tersebut harus diikuti pembenahan aspek teknis di lapangan. Menurutnya, penerapan MBG yang selama ini menghadapi kendala menunjukkan bahwa regulasi tunggal tidak cukup sistem pengawasan, distribusi, keamanan pangan, hingga koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar risiko buruk tidak terulang.

Ia menekankan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban kegagalan birokrasi. Karena itu, aturan presiden bukan sekadar payung hukum, melainkan instrumen pemaksa agar setiap kementerian, pemerintah daerah, serta penyelenggara lokal bertanggung jawab nyata terhadap kualitas makanan dan kesehatan penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkap bahwa Perpres tata kelola MBG tengah dalam tahap akhir penyusunan dan direncanakan segera ditandatangani Presiden.

BACA JUGA  Kepala Bapenda Kota Makassar Dukung Pelaksanaan Makassar Great Sale 2025

“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres tata kelola makan bergizi yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

Dia menekankan bahwa regulasi itu akan mencakup isu penting seperti keamanan sanitasi, higienis pangan, prosedur penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok makanan. “Dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” tegasnya.

Sebelumnya, para anggota DPR, terutama dari Komisi IX, juga telah mendesak agar Perpres segera diterbitkan supaya tata kelola MBG tidak berjalan tanpa landasan hukum kuat. Anggota DPR Edy Wuryanto menyoroti bahwa dengan lebih dari 82 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, ketidakjelasan skema koordinasi antar daerah dan lembaga sangat rawan menyebabkan kegaduhan.

BACA JUGA  Kadiskes Makassar Hadiri Pendampingan Teknis SATUSEHAT, Puskesmas Kassi-Kassi Jadi Pusat Penguatan Kapasitas

Beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan Perpres MBG, antara lainKoordinasi Lintas Sektor & Daerah, Standar Keamanan & Sertifikasi, Pengawasan & Penegakan Akuntabilitas, serta Ketahanan & Kualitas Rantai Pasok.

Setelah Perpres ditetapkan, pemerintah diharapkan segera menyosialisasikan aturan dan menerbitkan instruksi teknis (Inpres) serta petunjuk pelaksanaan (juknis) agar perubahan bisa diterapkan sampai ke tingkat sekolah dan dapur penyedia makanan. Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa aturan presiden tersebut akan membahas pembagian tugas antarlembaga, dari pusat hingga pemerintah daerah, termasuk mekanisme koordinasi.

Jika berhasil, Perpres dan perbaikan sistem akan memperkuat legitimasi program MBG sebagai program nasional penting—menjadi landasan agar tidak hanya menjalankan janji politik, tetapi melayani hak dasar gizi anak-anak Indonesia.

Namun jika gagal, kerentanan terhadap kasus keracunan dan kegagalan operasional bisa berlanjut, yang akan mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintah dan nasib orang-orang yang sangat bergantung pada program tersebut.(*)

Lihat Semua

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button