
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menyelenggarakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Tulip Essential Makassar, Rabu (12/11/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat Distaru serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru di bidang perizinan bangunan gedung.
Sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri ditetapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
Perubahan sistem ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan bagian dari reformasi perizinan yang bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih transparan, sederhana, dan akuntabel.
Melalui penerapan PBG, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih efisien serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mendirikan atau mengubah bangunan.





