
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan kebijakan baru pengelolaan kebersihan, termasuk program sampah gratis, mekanisme penarikan retribusi terbaru, serta perubahan tata kelola layanan kebersihan di Kota Makassar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025.
Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Biringkanaya tersebut diikuti oleh para lurah se-Kecamatan Biringkanaya, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan dan Kelurahan, pengelola retribusi pelayanan kebersihan, serta perwakilan RT dan RW dari seluruh wilayah.
DLH Kota Makassar berharap seluruh unsur pemerintahan di Kecamatan Biringkanaya dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 berjalan optimal di lingkungan masing-masing.
Camat Biringkanaya, Juliaman, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang dilakukan DLH serta menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut.





