
SOLUSIMEDIA.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2025, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros dan melibatkan tiga instansi, yaitu Pemerintah Kabupaten Maros, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Makassar.
Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses penelitian formal dan material atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak-pajak negara oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros selama Semester II Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin, menegaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Maros dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





