
“Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Maros dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan selama Semester II Tahun Anggaran 2025, yang meliputi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak-pajak negara oleh masing-masing bendaharawan OPD,” ujar Wempi Sumarlin.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan setelah seluruh proses penelitian formal dan material atas penyetoran pajak-pajak negara dinyatakan selesai dan sesuai.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses rekonsiliasi tersebut, KPPN I Makassar melakukan penelitian terhadap keabsahan setoran pajak, sedangkan KPP Pratama Maros melakukan penelitian atas kebenaran jenis dan nilai pajak yang disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
Pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala BKAD Kabupaten Maros, Kepala KPP Pratama Maros, serta Kepala KPPN I Makassar, Budiyono, sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.





