NewsRegionalRegionalSulawesi

Pemkab Bantaeng Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak

SOLUSIMEDIA.ID, BANTAENG – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPPN Bantaeng, Kamis 29 Januari 2026 ini dihadiri oleh Kepala KPPN Bantaeng, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba, Kepala KPP Pratama Bantaeng, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto beserta jajaran.

Pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat ini merupakan agenda rutin yang memiliki arti strategis sebagai wujud sinergi dan koordinasi antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah berjalan secara tertib, akurat, dan akuntabel.

BACA JUGA  Wawali Gandeng DP3A Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Makassar

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat menjadi syarat mutlak serta dasar pertimbangan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penelitian dan pencocokan data atas pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak-pajak pusat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto selama Semester II Tahun Anggaran 2025.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button