NewsRegionalRegionalSulawesi

Lewat Sosialisasi di RSUD Bombana, Pajak Kolaka Kupas Tuntas PPh Pasal 21

SOLUSIMEDIA.ID, BOMBANA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat RSUD Kabupaten Bombana ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WITA dan diikuti oleh jajaran manajemen serta pegawai RSUD Kabupaten Bombana.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pegawai, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

BACA JUGA  Danny Pomanto Komitmen Perkuatan dan Pembenahan Digitalisasi Kepegawaian Daerah

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Kolaka dalam memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak instansi pemerintah agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia, Ornas Radityandaru.

Dalam sambutannya, Ornas menekankan pentingnya pemahaman pegawai terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21 yang melekat pada penghasilan pegawai.

“Pemahaman yang baik mengenai pajak, terutama PPh Pasal 21, sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Ornas.

BACA JUGA  Pemkab Maros Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button