NewsRegionalRegionalSulawesi

Lewat Sosialisasi di RSUD Bombana, Pajak Kolaka Kupas Tuntas PPh Pasal 21

Pada sesi tanya jawab, peserta secara aktif mengajukan pertanyaan, antara lain terkait perbedaan besaran pajak pada SPT Tahunan, status NPWP gabung dengan suami, serta kondisi suami dan istri yang masing-masing memiliki NPWP aktif.

Akhbar menjelaskan bahwa untuk NPWP gabung dengan suami, pelaporan dilakukan dalam satu SPT Tahunan, sedangkan untuk status Pisah Harta–Memilih Terpisah (PHMT), suami dan istri wajib melaporkan SPT masing-masing dengan konsekuensi perhitungan pajak tersendiri.

(*)

Lihat Semua

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Dorong UKS Sekolah Jadi Pusat Edukasi Kesehatan, Bukan Sekadar Ruang P3K
Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button