NewsRegionalRegionalSulawesi

Lewat Sosialisasi di RSUD Bombana, Pajak Kolaka Kupas Tuntas PPh Pasal 21

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Direktur BLU RSUD Kabupaten Bombana, drg. Riswanto, MKM, yang menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Kolaka atas pelaksanaan sosialisasi perpajakan tersebut.

Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pegawai RSUD dalam memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kolaka atas inisiatif dan pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat membantu pegawai kami dalam memahami perubahan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ungkap drg. Riswanto.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Hadapi Banjir, Air Bersih, dan Sanitasi di Hadapan WRI–RISE Indonesia

Sosialisasi menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Akhbar Budiman Farsitianto Armanto, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Akhbar menjelaskan secara rinci tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, termasuk kebijakan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

Dengan sistem ini, pemotongan pajak bulanan menjadi relatif lebih kecil dibandingkan metode sebelumnya.

“Dengan penerapan TER, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan memang cenderung lebih kecil. Namun, ketika dilakukan penghitungan secara tahunan dalam SPT Tahunan, potensi kurang bayar bisa menjadi lebih besar,” jelas Akhbar.

BACA JUGA  Komandan Kodim 1415 Selayar Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button