
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim mengecam keputusan pemerintah Israel yang dinilai memperluas kendali administratif dan hukum di wilayah pendudukan Tepi Barat Palestina, yang dianggap melanggar hukum internasional dan mempercepat upaya aneksasi secara ilegal.
Kecaman disampaikan melalui pernyataan bersama menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab (UEA), dan Qatar yang dirilis pada Senin (9/2/2026).
Pernyataan itu terbit setelah kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan baru yang mempermudah pembelian tanah oleh warga Israel di Tepi Barat dan memperluas kekuasaan administratif Israel atas wilayah yang diduduki.
Dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di akun media sosial X, para menteri menegaskan posisi mereka atas dampak keputusan tersebut terhadap stabilitas regional dan proses perdamaian.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” demikian keterangan bersama para Menlu seperti dikutip Kementerian Luar Negeri Indonesia.





