
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas granularitas klasifikasi investor pasar modal menjadi 28 subkategori. Sebelumnya, pengelompokan investor hanya terbagi dalam sembilan kategori utama.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan progres pemenuhan kebijakan tersebut.
Ia menyebut proses klasifikasi telah berjalan signifikan dan menunjukkan perkembangan positif.
Dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diperinci, sebagian besar telah dipetakan. Langkah ini membuat data investor menjadi lebih tersegmentasi dan terstruktur.
“Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, akhir pekan ini.
Menurutnya, peningkatan granularitas oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperjelas kategori investor. Investor yang sebelumnya masuk kelompok “others” kini diklasifikasikan lebih rinci.
Ia menilai kebijakan ini mendorong keterbukaan data profil investor di pasar modal. Dengan data yang lebih detail, transparansi informasi kepada publik semakin meningkat.





