MakassarNews

DPMPTSP Kota Makassar Ajak Pelaku Usaha Segera Miliki NIB untuk Legalitas dan Akses Pengembangan Usaha

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi dasar dalam pengurusan berbagai perizinan berusaha.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung pengembangan usaha.

BACA JUGA  BKKBN Sulsel Kukuhkan  Kepengurusan Kompak Tenan Palopo,Dorong Peran Aktif Ayah Jadi Figur Teladan 

DPMPTSP Kota Makassar dalam postingan resminya di instagram menegaskan bahwa kepemilikan NIB sangat penting dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi.

NIB adalah langkah awal untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh perizinan lanjutan serta berbagai kemudahan berusaha.

Melalui NIB, pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan secara terintegrasi, memperoleh perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.

Lihat Semua

BACA JUGA  Wujudkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan, DPMPTSP Kota Makassar Hadiri Rapat Persiapan Peringatan Nuzulul Quran
1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button