
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi dasar dalam pengurusan berbagai perizinan berusaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung pengembangan usaha.
DPMPTSP Kota Makassar dalam postingan resminya di instagram menegaskan bahwa kepemilikan NIB sangat penting dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi.
NIB adalah langkah awal untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh perizinan lanjutan serta berbagai kemudahan berusaha.
Melalui NIB, pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan secara terintegrasi, memperoleh perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.





