
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satpol PP, penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) dilakukan di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/05/2026).
Penertiban menyasar lapak-lapak yang berdiri di akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I, karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan mempersempit jalur lalu lintas.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan sebanyak 16 lapak pedagang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Beberapa pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap program kebersihan dan penataan kota.
“Penataan ini dilakukan agar fungsi jalan kembali optimal dan akses masyarakat tetap terbuka, aman, serta nyaman untuk dilalui,” ujar Andi Unru.
Ia menjelaskan, sebagian besar lapak telah berdiri cukup lama. Bahkan, ada lapak yang sudah beroperasi sekitar 35 tahun dan dua di antaranya diketahui telah ada sejak tahun 1975.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penertiban dilakukan. Para pedagang disebut telah menerima surat peringatan secara bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.





