
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan dengan unsur kekerasan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan. OJK turut meminta TAFS melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah korektif yang diperlukan, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan baik internal maupun pihak ketiga.





