
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri serta perkembangan perekonomian nasional.
Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah menerapkan kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pemberian kebijakan khusus itu dilakukan dalam koridor kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap pelaku industri PVML tetap mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan industri dan berbagai tantangan bisnis.
OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Pemberiannya hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dan setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.





