
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan, serta melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, dan BPKAD Kota Makassar.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, lahan yang diamankan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang berstatus sebagai fasilitas umum (fasum) dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.
“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” ujar Maharuddin.





