
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
OJK menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, termasuk janda/duda maupun anak sebagai pihak yang berhak menerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Penerbitan keputusan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan OJK dalam memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi berjalan dengan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta mendukung stabilitas industri dana pensiun.





