
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Pasar Modal Indonesia sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan pelaku industri, menjaga integritas pasar, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
OJK menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan pelaku industri menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan terus menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, kegiatan Pasar Modal Indonesia diharapkan tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal





