
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran eksekutif serta legislatif Kota Makassar.
Bagi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda tahunan dalam siklus penganggaran.
Tapi, momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur, efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.
Dikatakan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, terutama terhadap pola pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga kemampuan penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).





