
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Aturan yang mulai berlaku pada 17 September 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
POJK 12 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal.
Melalui aturan baru ini, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.





