NasionalNews

OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP untuk Perluas Pembiayaan Sektor Perumahan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Aturan yang mulai berlaku pada 17 September 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.

POJK 12 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

BACA JUGA  OJK dan Perbankan Perkuat Komitmen Transisi Ekonomi Rendah Karbon, Luncurkan Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Dalam penerapannya, OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal.

Melalui aturan baru ini, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button