BusinessNasionalNews

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-  Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi terbesar berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun, disusul pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), fintech, dan aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

BACA JUGA  KPP Pratama Palopo Edukasi Mahasiswa Lewat Tax Goes To Campus, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun, Pajak SIPP Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.

Hingga 30 September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Bisnis Digital

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button