
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSSAR,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat Koordinasi yang membahas batasan penerimaan sumbangan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Terdapat tiga jenis laporan dana kampanye. yakni aporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi KPU Sulsel terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024).
Ahmad Adiwijaya mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
“Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.





