
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 25 Maret 2025 – Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025, memberikan kebijakan baru terkait penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2024.
Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, meskipun dilakukan setelah tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025.
Wajib Pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif, asalkan tidak ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang mengakibatkan penurunan jumlah hari kerja.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil kepada WP OP, yang terdampak oleh libur panjang tersebut.





