
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Pemerintah Kota secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jalan Pengabdian MULIA yang mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.
Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mendapat perhatian khusus dalam program iuran sampah gratis. Program ini mulai diterapkan uli 2025.
Pemerintah hingga kini sedang merampungkan proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan.
Walikota Makassar Munafri Arifuddin saat peluncuran I program di kawasan Car Free Day jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025)
Tarif baru ini diprioritaskan untuk Kecamatan Manggala, mengingat wilayah tersebut memiliki persentase warga berpenghasilan rendah cukup tinggi di seluruh Kota Makassar. Selain itu Kecamatan Manggala menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.





