MakassarNews

Dinas Kesehatan Makassar Sesuaikan Layanan Puskesmas Perkotaan, Perkuat Respons Gawat Darurat

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan mengambil langkah strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tingkat pertama, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan skema baru terkait pengelolaan fasilitas Puskesmas, khususnya di kawasan perkotaan.

Salah satu pokok utama yang diatur dalam regulasi ini adalah penghapusan layanan rawat inap pada Puskesmas yang berada di wilayah urban serta pembatasan layanan gawat darurat sesuai jam operasional.

BACA JUGA  Bentuk GTRA, Pemkot Makassar dan BPN Atasi Sengketa Tanah & Bangunan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., dalam surat edaran resminya menyatakan bahwa seluruh Puskesmas di lingkungan perkotaan tidak lagi diperkenankan menjalankan layanan inap bagi pasien.

Meskipun demikian, untuk menjawab kebutuhan layanan darurat di luar jam kerja, Pemerintah Kota telah menyiagakan sistem respons cepat melalui layanan homecare dan armada Dottoro’ta, yang selama ini dikenal aktif dalam mendukung penanganan medis di tingkat komunitas.

“Jika terjadi keadaan darurat di luar jam operasional, Puskesmas akan merespons melalui tim homecare atau DOTTORO’TA (layanan darurat kesehatan),” ujarnya.

BACA JUGA  Dari Islam Hingga Konghucu Menyatu di Lapangan Karebosi: Langitkan Doa Enam Agama Untuk Jaga MAKASSAR’Ta

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button