
Adapun layanan yang bersifat krusial seperti persalinan normal dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dipastikan tetap beroperasi selama 24 jam tanpa jeda.
“Kami memastikan bahwa Puskesmas perkotaan tetap mampu memberikan pelayanan esensial,” tambah dr. Nursaidah.
Dalam Permenkes tersebut juga ditetapkan klasifikasi baru terhadap Puskesmas berdasarkan tingkat keterjangkauan wilayah, yakni kategori Tidak Terpencil (meliputi daerah urban dan rural), Terpencil, dan Sangat Terpencil.
Pengelompokan ini menjadi acuan dalam penyusunan pola pelayanan dan pengalokasian sumber daya kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Makassar saat ini tengah melakukan proses pemetaan ulang seluruh Puskesmas untuk menyesuaikan dengan klasifikasi tersebut serta menjamin agar setiap unit pelayanan dapat berfungsi sesuai mandat dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Penyesuaian ini kami lakukan demi optimalisasi layanan kesehatan masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien,” pungkas dr. Nursaidah.
(*)





