
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis daring dengan memahami perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melalui unggahan di akun Instagram @sikapiuangmu, Selasa (17/2), OJK menekankan bahwa meskipun sekilas terlihat serupa, kedua layanan tersebut memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas dan perlindungan konsumen.
“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang,” tulis OJK seperti diunggah pada Instagram @sikapiuangmu, Selasa (17/2).
OJK menjelaskan, pindar merupakan layanan pinjaman yang telah memperoleh izin serta berada di bawah pengawasan regulator.
Karena itu, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan terkait transparansi informasi, perlindungan konsumen, hingga mekanisme pengaduan.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi sehingga tidak memiliki pengawasan maupun jaminan perlindungan bagi penggunanya.





