NewsPolitikRegionalSulawesi

DPRD Makassar Gelar Sosper Pengelolaan Sampah: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kebersihan Lingkungan

“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampahta’,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Yusran mengatakan sampah rumah tangga itu sebagaimana yang dimaksud adalah sampah dalam kegiatan sehari-hari di dalam rumah.

Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.

Apalagi, kata Yusran, di tahun 2025 pemerintah kota Makassar Makassar akan mencanangkan pengelolaan sampah berbasis tenaga listrik atau PSEL yang akan dipusatkan di wilayah Manggala.

BACA JUGA  Dinkes Makassar Siapkan SE Batas Tarif PCR, Faskes ‘Nakal’ Bakal Disanksi

“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.

Ditempat sama, Muhammad Reza menyampaikan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.

“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” terangnya.

Lihat Semua

BACA JUGA  Kepuasan 79,9 Persen, Pemerintah Tegaskan Fokus pada Program Prioritas
Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button