
Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.
“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.
Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.
Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya.





