
SOLUSIMEDIA.ID, MAMUJU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini berlangsung di Resto Az-zahra, Jalan Poros Majene – Mamuju, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 14/8).
Peserta kegiatan merupakan wajib pajak sektor kelapa sawit yang didampingi Tim Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative KPP Pratama Mamuju.
Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, serta tata cara pengisian SPT Tahunan.
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, yang dalam sambutannya menyampaikan, “Setelah kegiatan edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat, khususnya wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit, dapat memahami kewajiban perpajakannya dan berkontribusi nyata bagi negara melalui pajak yang dibayarkan.”
Materi utama disampaikan oleh tim KPP Pratama Mamuju yang menjelaskan secara rinci penerapan aturan perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit, mulai dari proses pelaporan hingga penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.





