SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk itu sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sulawesi Selatan, telah dilantik serentak pada Kamis, 7 November 2024.
Pelantikan dilaksanakan di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan, tempat di mana setiap anggota KPPS akan bertugas.
Masa kerja KPPS akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, untuk memastikan kesiapan mereka, dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS yang dilantik ini akan mengelola pemungutan suara di 14.548 TPS yang tersebar di seluruh wilayah.
Untuk Pilkada tahun ini, KPPS menerima honorarium sebesar Rp900.000 bagi ketua dan Rp850.000 bagi anggota.
Pemberian honorarium ini merupakan bentuk apresiasi atas peran mereka, dalam menjaga kelancaran proses pemilu yang berkualitas dan terpercaya.





