
“Ekosistemnya itu harus ada terlebih dahulu menurut kami, kalau mau skema bullion itu bisa berjalan. Jadi, tantangan sekarang adalah membangun ekosistem,” ungkapnya dalam webinar POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Ia menyebut pembentukan ekosistem ini dapat memakan waktu hingga belasan tahun, seperti yang terjadi di negara lain, termasuk Singapura dan Turki. “Baik di Singapura dan Turki, itu perlu waktu 15 tahun sampai selesai betul,” jelasnya.
Perlindungan dan Keamanan
Terkait simpanan emas dalam usaha bullion, OJK memastikan standar internasional akan diterapkan, meskipun simpanan emas tidak termasuk dalam klasifikasi yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasrullah menjelaskan bahwa simpanan emas memiliki sifat unlocated account, berbeda dengan simpanan berbasis rupiah.
“Simpanan emas, sifatnya unlocated account, serupa dengan DPK, pada saat mendepositkan uang ke bank. Tapi karena denominasi dalam bentuk emas terstandarisasi, dia tidak jadi objek penjaminan simpanan, karena bukan denominiasi rupiah,” tuturnya.
Namun, OJK menegaskan bahwa keamanan simpanan emas tetap terjamin melalui penyimpanan di brankas atau vault yang memenuhi standar internasional. “Vault itu penyimpanan emas yang harus memenuhi standar internasional. Jadi nggak sembarangan kita menerima persetujuan ini memang sangat ketat,” tambahnya.





