
Roadmap dan Dukungan Lembaga
Untuk mendukung optimalisasi usaha bullion, OJK bersama pemerintah akan menyusun roadmap jangka panjang yang mencakup regulasi dan pengawasan. “Kita akan bersama-sama dengan pemerintah membuat roadmap mengenai bullion supaya nanti kegiatan usaha bullion itu bisa berjalan optimal sesuai yang kita harapkan dan memberikan manfaat untuk ekonomi yang sebesar-besarnya kepada kita,” ujar Nasrullah.
Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga diharapkan mampu memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menjalankan kegiatan usaha bullion, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan, “POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.”
Dua entitas yang dinilai paling siap menjalankan usaha bullion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian, dengan infrastruktur dan permodalan memadai. Usaha bullion ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045.





