
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada DPPKB dalam urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar, yang selaras dengan misi RPJMD Kota Makassar 2025-2029 untuk memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Selain itu, forum ini juga mengusung indikator utama dalam pengukuran Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK), yang melibatkan tiga dimensi utama, yaitu ketentraman, kemandirian, dan kebahagiaan keluarga.
DPPKB Kota Makassar telah menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD yang mencakup berbagai sasaran, termasuk peningkatan penggunaan kontrasepsi, penurunan angka kelahiran, serta peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Melalui forum ini, diharapkan juga dapat terjalin komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan berbasis kebutuhan rakyat, dengan pendekatan demokratis dan desentralisasi yang mengutamakan suara masyarakat.
(*)





