
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 11 Februari 2025 – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Angka tersebut berasal dari beberapa sumber pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto yang mencapai Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.
Sebagai bagian dari upaya pemungutan pajak yang lebih terstruktur, hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Pada bulan Januari 2025, tidak ada penunjukan baru, perubahan data pemungut, atau pencabutan status pemungut.
Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 181 pelaku usaha PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar untuk tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp774,8 miliar pada 2025.
Dengan kontribusi signifikan dari sektor digital ini, pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak di sektor yang berkembang pesat ini, guna meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp140 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.





