MakassarNews

Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, kembali menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi dan pemahaman hukum yang kuat.

Itu disampaikan, di hadapan SKPD saat rakor bersama jajaran SKPD Pemkot Makassar, dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Ruangan Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

“Kalau bicara keuangan itu harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 4 ditegaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk untuk keperluan mendesak.

Lihat Semua

BACA JUGA  Disbud Makassar Gelar Makassar Wedding Showcase 2025, Angkat Keindahan Adat Pernikahan Bugis-Makassar
1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button