
Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang bersifat kasuistik dan berdampak langsung terhadap terganggunya sistem pelayanan kepada masyarakat, maka BTT dapat digunakan sebagai instrumen solusi.
“BTT punya prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini menjadi sesuatu hal yang sangat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan, BTT itu bisa keluar,” jelasnya.
Munafri menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus dijalankan sesuai aturan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.
“Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” harapnya.
(*)





