MakassarNews

Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar

Artinya, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan ketiadaan anggaran.

Dia menekankan bahwa dalam situasi seperti bencana banjir, jembatan rusak, jalan putus, sekolah rusak, atau terganggunya pelayanan publik, negara harus hadir dan tidak boleh berdalih tidak ada anggaran.

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

Agus Fatoni menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran guna menangani kebutuhan darurat dan mendesak.

BACA JUGA  Safari Ramadan, Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga

“Anggaran itu angka-angka yang bisa digeser untuk kepentingan yang sangat penting. Kepala daerah punya kewenangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk kondisi darurat dan mendesak tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button