
Lanjut dia, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas. Kuncinya adalah keberanian mengambil keputusan berdasarkan regulasi serta memastikan negara hadir di tengah masyarakat ketika kondisi darurat dan mendesak terjadi.
“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir dan bisa menggunakan instrumen anggaran yang tersedia,” pungkasnya.
Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana semata.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi arahan terkait fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Tadi sempat disinggung soal penggunaan BTT bahwa jangan menunggu ada bencana. BTT ini bukan hanya soal itu,” ujar Munafri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.





