
“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah, menganggap BTT hanya untuk bencana. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.
Dia mencontohkan bahwa kerusakan fasilitas pelayanan publik yang belum dianggarkan sebelumnya dapat ditangani melalui BTT.
Bahkan, apabila alokasi BTT habis, masih dimungkinkan pengambilan dari sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Kalau BTT habis, bisa diambil dari sisa lelang atau sisa kegiatan. Kalau itu juga kurang, bisa dari kas yang tersedia. Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak harus menunggu surat edaran. Surat edaran hanya bersifat penegasan, sementara dasar hukumnya sudah jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pentingnya Pemahaman Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga mendorong para pejabat daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum.
Ia menilai pemahaman regulasi sangat penting karena seluruh kebijakan dan tindakan pemerintahan selalu berlandaskan hukum.





