
Dian menegaskan bahwa meskipun ada pembentukan BPI Danantara, kualitas operasional dan layanan perbankan di Bank BUMN tidak akan terganggu.
Bank-bank tersebut akan tetap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengutamakan prinsip tata kelola yang baik serta kehati-hatian. OJK juga mengimbau agar Bank BUMN terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelayanan kepada nasabah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih luas.
(*)





